Oleh: Tunjung Eko Wibowo (Penulis)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan sekadar bencana lingkungan. Ini merupakan ujian bagi keseriusan pemerintah melindungi masyarakat sekaligus ujian bagi Muhammadiyah. Karena Muhammadiyah dalam menerjemahkan dakwah lingkungan menjadi gerakan nyata.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026. Sementara itu, laporan pemerintah pada 12 Oktober menyebut masih ada sekitar 639,23 hektare lahan yang dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas, dengan Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang paling membutuhkan perhatian. Angka tersebut merupakan data pada tanggal pelaporan, bukan kondisi terkini secara langsung.
Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan hutan. Kabut asap mengancam kesehatan, mengganggu kegiatan ekonomi dan pendidikan, serta berpotensi melintasi batas negara. Ketika masyarakat harus menanggung akibatnya berulang kali, wajar jika muncul pertanyaan mengenai efektivitas pencegahan dan keseriusan pemerintah.
Pemerintah Bergerak, tetapi Apakah Sudah Memadai?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mengawal penanganan karhutla di Kalimantan Selatan pada 12 Oktober 2026, dengan agenda berlanjut ke Kalimantan Tengah. Apakah Kementerian Kehutanan dalam melaporkan pemantauan titik panas, operasi pemadaman darat dan udara, serta rencana pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran,sudah signifikan. Walaupun sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembekuan atau penutupan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat terkait areal konsesi yang terbakar.
Dalam sebuah instruksi Presiden untuk optimalisasi penanganan karhutla, termasuk pengerahan personel gabungan, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca. Namun, tindakan yang sudah dilakukan tetap harus diuji melalui hasil di lapangan: apakah api benar-benar terkendali, masyarakat terlindungi, dan kebakaran serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang?
Di sinilah kritik publik diperlukan. Penanganan bencana tidak cukup diukur dari jumlah personel, rapat koordinasi, atau pernyataan pejabat. Pemerintah harus membuka perkembangan penanganan secara transparan, mengevaluasi kelemahan pencegahan, serta memastikan penegakan hukum menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sudahkah Muhammadiyah Bersikap Konsisten?
Kritik terhadap pemerintah ada beberapa Tokoh dan sebagian unsur Muhammadiyah menyampaikan sikap secara terbuka.
- Hermayani Putera, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat, menyebut karhutla sebagai bencana ekologis, bukan semata-mata bencana alam. Ia menyoroti kerentanan ekosistem gambut, persoalan tata guna lahan, serta perlunya respons cepat, pencegahan yang kuat, dan penegakan hukum.
Sementara itu, Anshari, Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Kalimantan Barat, mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar korporasi maupun pihak yang terbukti lalai memenuhi kewajiban pencegahan. Pada Oktober 2026, unsur Majelis Hukum dan HAM PWM Kalbar kembali menyoroti perlindungan warga dari kabut asap dan meminta evaluasi serius terhadap kinerja pemerintah daerah.
Di tingkat aksi kemanusiaan, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kalimantan Barat telah melakukan patroli, asesmen, koordinasi, dan pemadaman di sejumlah titik kebakaran. Di Kalimantan Tengah, Muhammadiyah juga membuka layanan Rumah Oksigen untuk membantu warga terdampak kabut asap. Ini menunjukkan bahwa gerakan Muhammadiyah tidak sepenuhnya berhenti pada pernyataan. Tapi apakah hanya mengandalkan Muhammadiyah bergerak seperti itu.
Meski demikian, tindakan tersebut perlu menjadi awal dari gerakan yang lebih konsisten, bukan sekadar respons ketika bencana membesar. Muhammadiyah perlu memperkuat advokasi kebijakan, mengawal penggunaan anggaran, mendorong pemulihan lingkungan, dan memastikan suara masyarakat terdampak tidak hilang setelah perhatian publik mereda.
Kader di Kekuasaan Bukan Alasan untuk Diam
Raja Juli Antoni, sebagai Menteri Kehutanan, juga perlu dinilai berdasarkan tanggung jawab jabatan dan hasil kerjanya, bukan semata-mata identitas atau kedekatan organisasinya. Jika seorang pejabat merupakan kader Muhammadiyah, hal itu semestinya memperkuat tuntutan terhadap integritas dan amanah, bukan menjadi alasan untuk mengurangi kritik.
Muhammadiyah harus menjaga independensi dari kekuasaan. Kedekatan kader dengan pemerintah tidak boleh membuat organisasi kehilangan keberanian menyampaikan koreksi. Sebaliknya, kritik juga harus berlandaskan data dan memberi ruang bagi penilaian yang adil terhadap tindakan yang sudah dilakukan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Muhammadiyah pernah mengeluarkan pernyataan, melainkan apakah pernyataan itu diikuti pengawalan yang berkelanjutan. Demikian pula pemerintah: yang dibutuhkan bukan hanya janji dan operasi pemadaman, tetapi perlindungan nyata bagi masyarakat serta pencegahan agar bencana tidak terus berulang.
Kalimantan membutuhkan hutan yang terlindungi, udara yang sehat, dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Muhammadiyah memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memperjuangkannya.
Jangan sampai hutan terus terbakar, masyarakat terus menanggung dampak, sementara dakwah lingkungan hanya menjadi slogan. Sebab, amar makruf nahi mungkar bukan sekadar keberanian berbicara, melainkan juga kesungguhan mengawal perubahan.



