Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga memberikan pelajaran mengenai bagaimana kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara seharusnya dibangun. Salah satu ayat yang memberikan peringatan mengenai potensi kerusakan sebuah negeri adalah QS Al-Isra’ ayat 16.
Dalam kajiannya, Ustadz Adi Hidayat mengajak umat untuk mencermati ayat tersebut secara lebih mendalam, khususnya pada penggunaan sejumlah kata dalam bahasa Arab yang menurutnya memiliki cakupan makna yang luas.
Ayat yang menjadi pembahasan berbunyi:
“Wa idza aradna an nuhlika qaryatan amarna mutrafiha fafasaqu fiha fahaqqa ‘alaihal-qaulu fadammarnaha tadmira.”
Pembahasan tersebut tidak berhenti pada terjemahan tekstual. Ustadz Adi Hidayat menguraikan struktur bahasa ayat, makna kata, hingga relevansinya dengan kehidupan sosial dan penyelenggaraan negara.
Mengapa Allah Menggunakan “Wa Idza Aradna”?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ayat tersebut diawali dengan ungkapan wa idza aradna. Menurutnya, penggunaan bentuk na dalam konteks tersebut tidak selalu harus dipahami sebagai bentuk jamak.
Ia menjelaskan adanya konsep ta’zhimun-nafsi lita’zhimisy-sya’ni, yakni penggunaan bentuk tertentu untuk menunjukkan keagungan penyampai sekaligus menegaskan bahwa informasi yang akan disampaikan memiliki kedudukan penting.
Dengan demikian, pembukaan ayat tersebut memberikan perhatian khusus terhadap pesan yang hendak disampaikan. Allah SWT menampilkan keagungan-Nya sebelum menyampaikan informasi mengenai sebuah hukum atau ketentuan yang berkaitan dengan kehidupan suatu negeri.
Ustadz Adi Hidayat juga memberikan gambaran mengenai penggunaan bentuk serupa dalam Al-Qur’an ketika menjelaskan turunnya Al-Qur’an. Menurutnya, bentuk tersebut dapat menunjukkan keistimewaan suatu informasi sekaligus proses yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedudukan penting.
Pesan Al-Qur’an Berlaku Lintas Generasi
Hal menarik lainnya yang dijelaskan adalah penggunaan kata idza yang bertemu dengan fi’il madhi atau kata kerja bentuk lampau. Dalam kaidah yang dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, konstruksi tersebut dapat memberikan makna yang berkaitan dengan sesuatu yang akan terjadi, baik dalam konteks masa kini maupun masa mendatang. Karena itu, meskipun ayat tersebut disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sekitar 14 abad lalu, pesan yang terkandung di dalamnya tidak terbatas hanya pada masyarakat di masa Rasulullah SAW.
Pesan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi generasi setelahnya. Peristiwa-peristiwa masa lalu dapat dijadikan ‘ibrah atau pelajaran untuk memahami kehidupan yang berlangsung pada masa sekarang maupun masa mendatang. Dengan kata lain, Al-Qur’an memberikan prinsip yang tidak terikat oleh satu periode sejarah. Selama kehidupan manusia masih berlangsung, pesan tersebut tetap relevan untuk direnungkan.
Qaryah: Negeri, Negara, hingga Wilayah
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan kata qaryah. Dalam penjelasannya, Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa kata tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan negeri, negara, daerah, maupun wilayah. Artinya, cakupan yang dimaksud tidak selalu harus dipahami sebagai sebuah negara dalam pengertian modern.
Dalam konteks kehidupan saat ini, qaryah dapat dibaca dalam skala yang lebih luas sebagai sebuah negara. Namun, dalam cakupan yang lebih kecil, pesan tersebut juga dapat dikaitkan dengan provinsi, kabupaten, kota, atau wilayah tertentu. Dari sini, ayat tersebut memberikan gambaran tentang sebuah negeri yang dapat mengalami kerusakan bahkan kehancuran apabila sebab-sebab yang disebutkan dalam ayat telah terjadi.
Ustadz Adi Hidayat kemudian mengingatkan bahwa Al-Qur’an juga menyampaikan tentang banyaknya negeri atau generasi terdahulu yang mengalami kehancuran setelah masa Nabi Nuh AS. Sebagian peninggalannya masih dapat ditemukan sebagai pelajaran, sementara sebagian lainnya bahkan tidak lagi diketahui jejaknya.
وَاِذَآ اَرَدْنَآ اَنْ نُّهْلِكَ قَرْيَةً اَمَرْنَا مُتْرَفِيْهَا فَفَسَقُوْا فِيْهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنٰهَا تَدْمِيْرًا ١٦
Lalu, mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu sehingga pantaslah berlaku padanya perkataan (azab Kami). Maka, Kami hancurkan (negeri itu) sehancur-hancurnya.
Siapa yang Disebut Mutraf?
Bagian penting dari pembahasan QS Al-Isra’ ayat 16 terletak pada kata mutrafiha.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mutraf dalam konteks tafsir dapat dimaknai sebagai al-muna’am, yaitu orang-orang yang memperoleh banyak kenikmatan atau kemudahan, khususnya dalam aspek material. Dalam konteks bahasa kekinian, ia mengaitkan istilah tersebut dengan elite.
Namun, yang menjadi perhatian bukan sekadar status seseorang sebagai orang kaya atau memiliki kedudukan. Persoalan utamanya adalah ketika kekayaan, kekuasaan, dan berbagai fasilitas yang dimiliki kemudian diarahkan pada kepentingan materialistik serta memperkaya diri.
Dari sinilah muncul peringatan penting yang disampaikan dalam kajian tersebut: kerusakan sebuah negeri dapat bermula dari perilaku elite yang menyalahgunakan kekuasaan dan orientasi kehidupan bernegara untuk kepentingan pribadi.
Kerusakan Negeri Bukan Semata-Mata karena Rakyat
Menurut Ustadz Adi Hidayat, ketika sebuah negara atau daerah mengalami persoalan besar yang berdampak pada sistem kehidupan bersama, masyarakat tidak selalu menjadi sumber utama persoalan. Ia menekankan bahwa Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap perilaku kelompok yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar.
Keserakahan elite, terutama ketika kekuasaan digunakan sebagai instrumen untuk mengumpulkan kekayaan pribadi, dapat menghasilkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan pelanggaran individual yang dilakukan masyarakat biasa. Dalam penjelasannya, ia memberikan ilustrasi mengenai seseorang yang mencuri karena berada dalam kondisi kebutuhan yang sangat mendesak. Perbuatan tersebut tetap merupakan tindakan yang keliru dan tetap dapat diproses dengan hukum yang adil.
Namun, menurut penjelasan dalam ceramah tersebut, persoalannya menjadi jauh lebih besar ketika kelompok yang memiliki kekuasaan mengeksploitasi sumber daya dalam skala besar demi keuntungan pribadi. Contohnya adalah eksploitasi hutan yang dilakukan dengan motif keserakahan, termasuk tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dampaknya tidak berhenti pada pelaku, tetapi dapat memengaruhi masyarakat luas dan sistem kehidupan bersama.
Ketika Kekuasaan Berubah Menjadi Instrumen Memperkaya Diri
Ustadz Adi Hidayat kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dalam konteks Indonesia, ia secara teoritis membahas hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, fungsi kekuasaan seharusnya diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, apabila kekuasaan justru digunakan dengan orientasi materialistik, persoalan dapat berkembang menjadi lebih serius.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya praktik transaksional dalam politik apabila aktivitas politik dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan material.
Dalam konteks hipotetis yang disampaikan dalam ceramah, apabila seseorang mengeluarkan modal yang sangat besar untuk memperoleh posisi politik, sementara pendapatan resmi yang diperoleh tidak sebanding dengan modal tersebut, maka dapat muncul dorongan untuk mengembalikan modal melalui berbagai cara. Pola semacam inilah yang menurut penjelasan tersebut berpotensi melahirkan perilaku mutraf, yakni orientasi kekuasaan yang tidak lagi berpusat pada kemaslahatan masyarakat, tetapi pada kepentingan material.
Korupsi Kolektif Menjadi Persoalan Serius
Salah satu persoalan yang kemudian disinggung adalah korupsi kolektif. Menurut Ustadz Adi Hidayat, korupsi menjadi persoalan serius apabila tidak lagi dilakukan secara individual, tetapi melibatkan relasi dan jaringan kekuasaan. Sebab, ketika penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara sistematis, dampaknya dapat menjangkau berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hilangnya materi negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi, menciptakan ketimpangan, serta mengganggu penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, ayat tersebut menurut kajian ini dapat menjadi bahan refleksi bagi siapa pun yang mendapatkan amanah kekuasaan agar tidak menjadikan jabatan sebagai jalan memperkaya diri.
Amarna, Aamarna, dan Ammarna: Ada Cakupan Makna
Ustadz Adi Hidayat juga memberikan perhatian khusus terhadap kata amarna dalam ayat tersebut. Menurut penjelasannya, terdapat variasi pembacaan yang memiliki cakupan makna berbeda, yaitu amarna, aamarna, dan ammarna. Pertama, amarna dengan bacaan ringan dapat memberikan makna “Kami memerintahkan”. Kedua, dengan bacaan panjang, aamarna, dapat dikaitkan dengan makna aktsarna, yakni memperbanyak.
Sementara itu, dengan tasydid menjadi ammarna, dapat memberikan gambaran mengenai sesuatu yang diperintahkan secara bertahap hingga menyebar ke berbagai kalangan. Uraian tersebut menunjukkan bagaimana satu kata dalam Al-Qur’an dapat memiliki keluasan makna ketika dikaji melalui aspek bahasa dan riwayat pembacaannya.
Kerusakan Bisa Menyebar dari Pusat ke Daerah
Jika amarna dibaca dengan makna “memperbanyak”, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan adanya gambaran bahwa kerusakan tidak hanya terjadi pada satu titik. Dampaknya dapat meluas. Ia mengibaratkan kerusakan tersebut seperti damage yang tidak hanya berada di pusat, tetapi kemudian menjalar hingga wilayah dan daerah.
Artinya, ketika perilaku buruk dalam penyelenggaraan kehidupan mulai dianggap biasa, pola tersebut dapat menyebar dan membentuk kebiasaan yang lebih luas. Pada titik inilah persoalan tidak lagi menjadi kesalahan personal, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan sistemik.
Hukum Allah Berlaku bagi Semua Negeri
Pesan lain yang menjadi sorotan adalah konsep sunnatullah fil-kaun, yakni hukum atau ketetapan Allah dalam kehidupan dunia. Menurut Ustadz Adi Hidayat, hukum tersebut tidak terbatas pada negara dengan sistem pemerintahan tertentu. Sebuah negara dapat menggunakan sistem republik, kerajaan, ataupun sistem lainnya. Namun, sistem politik semata tidak menjadi jaminan sebuah negeri akan terbebas dari kerusakan.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana sistem tersebut dijalankan. Jika penyelenggara negara mengabaikan prinsip keadilan, kemaslahatan, amanah, dan justru mengedepankan keserakahan serta eksploitasi kekuasaan demi kepentingan pribadi, maka potensi kerusakan tetap dapat muncul.
Bahkan, menurut penjelasan dalam kajian tersebut, status mayoritas penduduk yang beragama Islam juga bukan otomatis menjadi jaminan apabila nilai-nilai yang seharusnya dijalankan justru dilanggar. Dengan demikian, pesan ayat tersebut bersifat universal: siapa pun yang menjalankan kehidupan dengan melanggar ketentuan Allah mengenai sebab-akibat dalam kehidupan dunia, tetap berpotensi menghadapi dampak dari pelanggaran tersebut.
Jabatan Seharusnya Menjadi Amanah, Bukan Jalan Mengumpulkan Harta
Dari keseluruhan pembahasan tersebut, salah satu pesan penting yang dapat direnungkan adalah mengenai orientasi kekuasaan.Jabatan pada hakikatnya merupakan amanah. Kekuasaan seharusnya digunakan untuk menata kehidupan masyarakat, memberikan pelayanan, menjaga keadilan, dan menghadirkan kemaslahatan.Persoalan muncul ketika jabatan justru dipandang sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam kerangka yang dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, perilaku semacam itulah yang berkaitan dengan karakter mutraf: memiliki kecenderungan menikmati dan mengejar materi secara berlebihan hingga kepentingan masyarakat terpinggirkan.Karena itu, pembenahan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak cukup hanya dilakukan dengan memperbaiki aturan. Integritas orang-orang yang menjalankan kekuasaan juga menjadi bagian yang sangat penting.
Al-Qur’an sebagai Cermin untuk Kehidupan Bernegara
QS Al-Isra’ ayat 16 dalam kajian tersebut akhirnya tidak hanya berbicara tentang sejarah kehancuran negeri-negeri terdahulu.
Ayat ini dapat menjadi cermin untuk melihat bagaimana sebuah masyarakat dan negara dikelola.
Pesannya mengajak manusia belajar dari masa lalu, memahami sebab-sebab kerusakan, kemudian melakukan pencegahan sebelum dampaknya semakin luas.
Di tengah kompleksitas kehidupan modern, pesan tersebut menjadi relevan untuk direnungkan: kekuasaan tanpa integritas dapat menjadi sumber kerusakan, sedangkan kekuasaan yang dijalankan dengan amanah dapat menjadi sarana menghadirkan kemaslahatan.
Karena itu, membangun negeri bukan hanya persoalan membangun infrastruktur, sistem pemerintahan, atau pertumbuhan ekonomi. Lebih jauh, dibutuhkan manusia-manusia yang memiliki amanah, integritas, dan orientasi kemaslahatan.
Sebab, ketika kepentingan pribadi dan keserakahan mengalahkan kepentingan masyarakat, kerusakan yang muncul bukan lagi persoalan satu atau dua orang. Dampaknya dapat menjalar ke dalam sistem dan kehidupan bersama.
Pesan QS Al-Isra’ ayat 16 sebagaimana dijelaskan dalam kajian tersebut menjadi pengingat bahwa setiap negeri memiliki sebab-sebab yang dapat mengantarkannya menuju kesejahteraan maupun kerusakan. Karena itu, menjaga amanah kekuasaan, menjauhi keserakahan, dan mengutamakan kemaslahatan bersama merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan transkrip ceramah Courtesy Youtube UAH.



