Terbaru

Putusan Baru MK: Soal Penghinaan Presiden, Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Melapor!

Putusan Baru MK: Soal Penghinaan Presiden, Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Melapor!

Pernah tidak kamu membayangkan atau mendengar kabar ada orang yang tiba-tiba dilaporkan ke polisi oleh organisasi tertentu karena dianggap “menghina” Presiden? Dulu, hal-hal seperti ini kerap memicu perdebatan hangat di masyarakat. Ada yang menilai itu bentuk perlindungan, tapi tak sedikit pula yang khawatir kebebasan berpendapat jadi terancam.

Nah, ada kabar penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Rabu (12/8/2026), MK baru saja membacakan putusan yang memberikan garis tegas dan kepastian hukum soal aturan ini.

Mari kita bedah dengan bahasa yang sederhana!

Apa Sih yang Sebenarnya Terjadi?

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), ada pasal-pasal yang mengatur soal penyerangan harkat dan martabat (penghinaan) terhadap Presiden dan Wakil Presiden:

  • Pasal 218: Mengatur pidana bagi yang menyerang kehormatan/martabat Presiden atau Wapres di muka umum.
  • Pasal 219: Mengatur pidana jika hal tersebut disebarluaskan lewat media, tulisan, gambar, atau sarana teknologi informasi.
  • Pasal 220: Menjelaskan bahwa kasus ini adalah delik aduan (baru bisa diproses hukum jika ada laporan/pengaduan).

Letak Masalahnya di Mana?

Pada Pasal 220 ayat (2) sebelumnya, tertulis kalimat: “Pengaduan… dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Kata “dapat” di sini ternyata bikin abu-abu! Kata ini membuka celah multitafsir seolah-olah pengaduan boleh dilakukan oleh Presiden/Wapres, ATAU bisa juga diwakilkan oleh pihak lain, seperti kelompok sukarelawan, organisasi masyarakat, hingga pihak ketiga lainnya.

Kebijakan MK: Kunci Pengaduan Ada di Tangan Presiden!

Melihat potensi kesimpangsiuran tersebut, MK memutuskan untuk meluruskan aturan mainnya. Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP dinyatakan bersyarat dan harus dimaknai:

Hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri yang berhak mengajukan pengaduan.

Artinya, jika ada tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wapres, orang lain atau kelompok manapun tidak bisa melaporkannya ke polisi atas nama mereka sendiri.

Gagasan utamanya sangat jelas: jika Presiden atau Wapres merasa kehormatannya diserang, beliau sendiri yang harus mengadu. Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pengaduan ini nantinya bisa dilakukan secara langsung atau melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

[Penghinaan Terjadi] ──> [HANYA Presiden / Wapres (atau Kuasa Hukumnya)] ──> [Laporan Resmi ke Polisi]

                                    

                                     │ (Pihak lain/Relawan DILARANG melapor)

Kenapa Keputusan Ini Penting untuk Kita?

Hakim M. Guntur Hamzah membeberkan dua alasan mendasar di balik pertimbangan hukum ini:

  1. Menjaga Kehormatan Institusi: Pasal pidana ini tetap penting untuk menjaga kewibawaan dan kehormatan institusi kepresidenan dalam bernegara.
  2. Melindungi Kebebasan Berekspresi: Pembatasan bahwa laporan hanya bisa dibuat oleh Presiden/Wapres adalah jaminan agar pasal ini tidak dipakai secara berlebihan (excessive). Dengan begitu, hak warga negara untuk memberikan kritik, berekspresi, dan berpendapat (sebagaimana dijamin UUD 1945) tetap aman dan tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak luar.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik putusan ini.

Yusril menegaskan bahwa langkah MK sangat tepat untuk menyapu bersih keraguan hukum di masyarakat. Putusan ini memperjelas siapa yang sebenarnya memiliki hak (legal standing) untuk melapor, sehingga pasal ini tidak lagi digunakan secara sembarangan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Facebook Comments

Latest Posts