Oleh: Anas Asy’ari Nashuha (Demisioner PC IMM Sukoharjo)
Karhutla di Kalimantan menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, melainkan tanggung jawab moral dan keagamaan yang menuntut tindakan nyata. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan bukan semata persoalan alam. Di balik hutan yang terbakar dan asap yang menyelimuti permukiman, terdapat kesehatan masyarakat yang terancam, aktivitas pendidikan yang terganggu, serta sumber penghidupan yang terdampak.
Situasi ini menempatkan dakwah pada ruang pengabdian yang lebih luas. Agama tidak cukup hadir sebagai nasihat dari kejauhan, tetapi perlu menjelma menjadi kepedulian dan pertolongan nyata. Bagi LDK Muhammadiyah, karhutla menjadi momentum untuk meneguhkan Islam Berkemajuan melalui dakwah yang dekat dengan kehidupan masyarakat, melindungi kemanusiaan, dan merawat lingkungan.
Hukum Islam dan Amanah Menjaga Bumi
Islam memberikan landasan kuat bagi perlindungan lingkungan. Dalam QS. Al-A’raf ayat 56, Allah Swt. berfirman,
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat tersebut menegaskan tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan kehidupan. Pesan serupa terdapat dalam QS. Ar-Rum ayat 41 yang mengingatkan tentang kerusakan di darat dan laut akibat perbuatan manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ar-Rūm [30]:41
Dalam konteks karhutla, kedua ayat ini menjadi landasan muhasabah terhadap perilaku manusia dalam mengelola alam. Tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral maupun hukum.
Namun, karhutla tidak boleh disederhanakan sebagai persoalan moral individu. Tata kelola sumber daya alam, praktik pengelolaan lahan, pengawasan, dan kemungkinan pelanggaran juga perlu diperhatikan. Masyarakat terdampak harus memperoleh perlindungan, sedangkan pihak yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Maqasid Syariah dan Perlindungan Kehidupan
Persoalan karhutla dapat dipahami melalui pendekatan maqasid syariah, yakni tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Prinsip hifz al-nafs atau perlindungan jiwa mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat dari paparan asap, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Sementara itu, hifz al-mal atau perlindungan harta berkaitan dengan upaya menjaga sumber penghidupan masyarakat yang terancam akibat kebakaran.
Kelestarian lingkungan juga menjadi prasyarat penting bagi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Karena itu, dakwah ekologis tidak berhenti pada ajakan mencintai alam, tetapi diwujudkan melalui kepedulian terhadap korban, edukasi pencegahan kebakaran, dan penguatan tanggung jawab bersama.
Islam Berkemajuan: Doa dan Ikhtiar Nyata
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada 20 Oktober 2026 menyerukan salat istisqa, istigfar, tobat, muhasabah, dan ikhtiar bersama dalam menghadapi kemarau panjang serta karhutla.
Seruan tersebut memperlihatkan bahwa spiritualitas dan tindakan nyata bukan dua hal yang bertentangan. Doa menguatkan penghambaan kepada Allah, sedangkan ikhtiar mencerminkan tanggung jawab manusia dalam menghadapi persoalan kehidupan.
Dalam semangat tersebut, LDK Muhammadiyah hadir melalui dakwah yang menguatkan spiritualitas sekaligus menumbuhkan solidaritas. Pendampingan masyarakat, edukasi lingkungan, penyebaran informasi yang benar, dan kolaborasi kemanusiaan merupakan ruang pengabdian yang mempertemukan nilai agama dengan kebutuhan nyata.
Dai bukan sekadar penyampai pesan keagamaan, melainkan bagian dari komunitas yang mendengarkan kegelisahan, mendampingi masyarakat, dan menguatkan harapan. Nasihat tentang kesabaran menemukan maknanya ketika berjalan bersama kepedulian. Seruan menjaga amanah Allah menjadi lebih bermakna ketika diwujudkan dalam tindakan merawat lingkungan.
Dakwah Ekologis sebagai Pengabdian
Karhutla membutuhkan penanganan menyeluruh: perlindungan kesehatan, pemulihan kehidupan masyarakat, pencegahan kerusakan berulang, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.
Dalam perspektif hukum Islam, upaya tersebut bertemu pada prinsip menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Tanggung jawab lingkungan tidak hanya berada pada masyarakat, tetapi juga melibatkan pelaku usaha, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan sesuai perannya.
Bagi LDK Muhammadiyah, dakwah ekologis merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan Islam Berkemajuan. Agama tidak hanya menjadi penuntun spiritual, tetapi juga kekuatan yang mendorong keadilan, kepedulian sosial, dan keberlanjutan kehidupan.
Ketika hutan terbakar dan masyarakat kesulitan bernapas, dakwah menemukan maknanya melalui iman yang melahirkan kepedulian, ilmu yang menuntun tindakan, dan ibadah yang menggerakkan pengabdian. Dakwah menembus asap, merawat kehidupan. Sebab menjaga bumi bukan hanya tanggung jawab ekologis, melainkan juga amanah keagamaan dan kemanusiaan.



