Selasa, 4 Agustus 2026

Umrah Berkali-Kali Saat di Makkah, Apakah Dianjurkan? Ini Penjelasan Tarjih Muhammadiyah

7

Banyak jamaah Indonesia yang ketika berada di Makkah memilih melaksanakan umrah berkali-kali. Alasannya sederhana: karena sudah berada di Tanah Suci, mereka ingin memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin untuk memperbanyak ibadah. Tidak sedikit pula yang keluar menuju Tan’im atau miqat lainnya, lalu kembali masuk ke Makkah untuk mengulang umrah pada hari yang sama atau beberapa kali selama musim haji.

Namun, bagaimana pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai praktik tersebut? Apakah umrah berkali-kali saat berada di Makkah termasuk amalan yang dianjurkan?

Pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang Umrah Berulang

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah membahas persoalan ini dalam Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 tahun 2014 di Palembang. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa praktik mengulang-ulang umrah selama musim haji, terutama pada masa antara kedatangan di Makkah hingga menjelang Hari Tarwiyah (8 Zulhijah), tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ maupun para sahabat.

Yang lebih dianjurkan pada masa tersebut justru memperbanyak ibadah lainnya, seperti:

  • thawaf sunah,
  • shalat berjamaah di Masjidil Haram,
  • membaca Al-Qur’an,
  • berzikir,
  • berdoa,
  • serta memperbanyak amal saleh lainnya.

Apabila kondisi fisik memungkinkan, jamaah juga dapat mengunjungi tempat-tempat bersejarah di sekitar Makkah sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap sejarah Islam.

Mengapa Tidak Dianjurkan Mengulang Umrah Berkali-Kali?

Salah satu pertimbangan penting dalam keputusan Tarjih adalah kesiapan fisik jamaah. Mengulang umrah berulang kali dapat menyebabkan kelelahan yang cukup berat, sehingga ketika memasuki rangkaian ibadah haji—mulai dari Hari Tarwiyah, Arafah, Muzdalifah, Mina, hingga hari-hari Tasyrik—kondisi tubuh sudah tidak lagi optimal.

Padahal, ibadah haji memiliki rangkaian manasik yang membutuhkan tenaga, kesabaran, dan kesiapan fisik yang besar. Karena itu, menjaga stamina juga merupakan bagian dari ikhtiar agar ibadah haji dapat dilaksanakan secara maksimal.

Bagaimana Praktik Umrah Nabi Muhammad ﷺ?

Dalam sejarah, Rasulullah ﷺ tercatat melaksanakan empat kali umrah, yaitu:

  1. Umrah Hudaibiyah pada tahun 6 H (yang tertahan karena dihalangi kaum Quraisy),
  2. Umrah Qadha pada tahun 7 H,
  3. Umrah Ji’ranah pada tahun 8 H setelah Perang Hunain,
  4. Umrah yang dilakukan bersama Haji Wada’ pada tahun 10 H.

Keempat umrah tersebut dilakukan pada tahun yang berbeda-beda. Semuanya merupakan umrah masuk, yaitu umrah yang dilakukan ketika beliau datang dari luar Makkah untuk memasuki kota suci, bukan umrah yang dilakukan dengan keluar dari Makkah lalu masuk kembali berulang kali.

Hal ini menjadi salah satu dasar penting mengapa praktik umrah berulang saat sudah berada di Makkah tidak dikenal sebagai kebiasaan Rasulullah ﷺ.

Bagaimana dengan Riwayat Aisyah yang Melakukan Umrah Lagi?

Sebagian orang menjadikan kisah Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai dalil bolehnya mengulang umrah ketika berada di Makkah. Memang terdapat riwayat bahwa Aisyah melakukan umrah lagi pada musim haji.

Namun, Majelis Tarjih menjelaskan bahwa kasus Aisyah bersifat khusus. Saat itu Aisyah mengalami haid sehingga tidak dapat menyelesaikan umrah tamattu’ sebagaimana jamaah lainnya. Umrah yang kemudian beliau lakukan dari Tan’im merupakan pengganti umrah tamattu’ yang belum sempat diselesaikan, bukan contoh umum untuk memperbanyak umrah berkali-kali selama berada di Makkah.

Dengan demikian, peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan dalil umum bahwa setiap jamaah dianjurkan keluar masuk Makkah untuk mengulang umrah berkali-kali.

Apakah Ada Ulama yang Membolehkan?

Dalam literatur fikih memang terdapat perbedaan pendapat.

Imam Malik dikenal berpendapat bahwa melaksanakan umrah lebih dari satu kali dalam satu tahun tidak dianjurkan, karena mengikuti praktik Rasulullah ﷺ yang tidak melakukannya.

Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan umrah lebih dari satu kali. Mereka berdalil dengan hadis:

“Umrah yang satu kepada umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, Majelis Tarjih menegaskan bahwa hadis tersebut berbicara tentang keutamaan umrah secara umum, bukan secara khusus menganjurkan seseorang yang sudah berada di Makkah untuk terus keluar dan masuk kembali demi mengulang umrah berkali-kali.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jamaah?

Bagi warga Muhammadiyah maupun jamaah Muslim pada umumnya, yang lebih utama ketika sudah berada di Makkah adalah memaksimalkan ibadah yang memiliki landasan kuat dari sunnah Rasulullah ﷺ, seperti:

  • memperbanyak thawaf sunah,
  • memperbanyak shalat di Masjidil Haram,
  • membaca dan mentadabburi Al-Qur’an,
  • berzikir,
  • berdoa,
  • serta menjaga kesehatan agar siap menjalankan ibadah haji dengan sempurna.

Dengan demikian, waktu yang dimiliki di Tanah Suci dapat dimanfaatkan secara lebih seimbang antara ibadah, kekhusyukan, dan kesiapan fisik.

Kesimpulan

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, praktik umrah berkali-kali ketika sudah berada di Makkah, khususnya pada musim haji, bukan amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ maupun para sahabat. Yang lebih dianjurkan adalah memperbanyak ibadah lain yang memiliki dasar sunnah yang kuat serta menjaga kondisi fisik agar mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji secara optimal.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama tetap dihormati, namun bagi warga Muhammadiyah, keputusan Tarjih menjadi pedoman resmi dalam menjalankan ibadah. Semoga Allah menerima seluruh amal ibadah kita dan memberikan kemudahan dalam meraih haji dan umrah yang mabrur.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber : Sahifah Suara Muhammadiyah 14 dzulhijjah 1447 H

Facebook Comments