Senin, 20 Juli 2026

Badal Haji dalam Pandangan Muhammadiyah: Pengertian, Syarat, dan Ketentuannya Menurut Tarjih

1

Menjelang dan setelah musim haji, istilah badal haji sering menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Tidak sedikit keluarga yang ingin menghadiahkan ibadah haji kepada orang tua yang telah meninggal dunia atau sudah tidak mampu berangkat ke Tanah Suci. Bahkan, praktik badal haji kini juga banyak ditawarkan oleh berbagai pihak. Namun, bagaimana sebenarnya hukum badal haji menurut Muhammadiyah? Siapa yang boleh membadalkan? Apa saja syaratnya? Dan apakah setiap orang dapat dihajikan melalui badal haji?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai persoalan ini. Dengan memahami ketentuannya, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat sekaligus menghindari berbagai praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Apa Itu Badal Haji?

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sebenarnya telah memiliki kewajiban berhaji, tetapi tidak mampu melaksanakannya karena adanya uzur syar’i, seperti meninggal dunia atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak mungkin berhaji sendiri. Dalam praktiknya, seseorang melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan niat mewakili orang yang dibadalkan, bukan untuk dirinya sendiri. Menurut keputusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, badal haji diperbolehkan sebagai bentuk pengecualian dalam kondisi tertentu, bukan sebagai praktik yang dapat dilakukan secara bebas.

Siapa yang Berhak Melaksanakan Badal Haji?

Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-28 tahun 2014, pihak yang diperbolehkan membadalkan haji dibatasi kepada:

  • Anak yang menghajikan orang tuanya, terutama anak tertua.
  • Saudara kandung yang menghajikan saudaranya.

Pembatasan ini menunjukkan bahwa badal haji memiliki hubungan erat dengan tanggung jawab keluarga, bukan sekadar jasa yang dapat dilakukan oleh siapa saja.

Syarat Badal Haji Menurut Muhammadiyah

Agar badal haji sah dilakukan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

1. Orang yang Membadalkan Sudah Pernah Berhaji

Seseorang tidak boleh membadalkan haji orang lain apabila dirinya sendiri belum menunaikan ibadah haji wajib. Artinya, kewajiban pribadi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mewakili orang lain.

2. Orang yang Dibadalkan Telah Memenuhi Syarat Wajib Haji

Badal haji hanya berlaku bagi orang yang sebenarnya sudah terkena kewajiban haji, namun terhalang untuk melaksanakannya karena uzur yang dibenarkan syariat.

3. Niat Harus Ditujukan untuk Orang yang Dibadalkan

Seluruh pelaksanaan ibadah dilakukan dengan niat atas nama orang yang diwakili, bukan dicampur dengan niat pribadi.

4. Dilaksanakan dengan Kerelaan

Anak atau saudara yang menjadi pelaksana badal haji harus melakukannya dengan penuh kerelaan, tanpa adanya unsur paksaan.

5. Satu Orang Hanya untuk Satu Badal Haji

Seseorang tidak diperbolehkan membadalkan dua orang atau lebih dalam satu musim haji.Setiap ibadah haji hanya diperuntukkan bagi satu orang.

Bagaimana Ketentuan Biaya Badal Haji?

Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menjelaskan mengenai sumber pembiayaan badal haji.

Pada prinsipnya, biaya badal haji diambil dari harta orang yang dibadalkan. Namun terdapat beberapa ketentuan penting:

  • Apabila anak atau saudara secara sukarela membiayai badal haji dengan hartanya sendiri, hal tersebut diperbolehkan.
  • Jika orang yang meninggal belum berwasiat mengenai badal haji, penggunaan harta warisan harus memperoleh persetujuan seluruh ahli waris.
  • Bila biaya badal haji melebihi batas wasiat yang diperbolehkan, maka penambahan biaya dari harta warisan juga harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris.

Hal ini dilakukan karena setelah seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya pada dasarnya menjadi hak para ahli waris setelah dikurangi biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

Apakah Badal Haji Merupakan Kewajiban?

Muhammadiyah menegaskan bahwa badal haji bukanlah kewajiban, melainkan suatu keringanan (rukhsah) dalam kondisi tertentu.Prinsip dasar dalam syariat Islam adalah setiap orang bertanggung jawab atas amal ibadah yang dilakukannya sendiri.Karena itu, seseorang yang masih mampu secara fisik dan memiliki kesempatan untuk berhaji tidak dibenarkan menyerahkan kewajiban hajinya kepada orang lain.Badal haji hanya berlaku bagi mereka yang memang memiliki uzur syar’i sehingga tidak dapat menunaikan ibadah haji secara langsung.

Hikmah Badal Haji

Keberadaan badal haji menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam kondisi tertentu. Namun, kemudahan tersebut tetap memiliki batasan agar tidak disalahgunakan. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih berupaya menjaga agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih. Oleh sebab itu, badal haji diposisikan sebagai solusi dalam keadaan khusus, bukan sebagai praktik yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Badal haji merupakan salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam bagi mereka yang memiliki uzur sehingga tidak mampu menunaikan ibadah haji sendiri. Dalam pandangan Muhammadiyah, pelaksanaannya diperbolehkan dengan syarat-syarat yang jelas, mulai dari siapa yang boleh membadalkan, niat pelaksanaannya, hingga ketentuan pembiayaannya.Dengan memahami tuntunan Majelis Tarjih Muhammadiyah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, sehingga setiap amal yang dilakukan benar-benar selaras dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan hasil ijtihad jama’i Persyarikatan.

Sumber :

  • Keputusan Musyawarah Nasional ke-28 Tahun 2014 palembang

  • Suara Muhammadiyah Edisi 11/111.15-29 Dzulhijah 1447H

Facebook Comments