Sabtu, 23 Mei 2026

Hilman Latief dan Dugaan Framing Jahat Kriminalisasi Tokoh Muhammadiyah

5
Oleh: Iwan Setiawan, Alumni HI UMY, Aktivis Mapala
Nama Hilman Latief belakangan ikut diseret dalam pusaran polemik kuota haji. Padahal hingga hari ini posisi hukumnya masih sebagai saksi dan belum pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Namun di ruang publik, narasi yang dibangun sebagian pihak sudah mengarah pada pembentukan opini bahwa Hilman seolah menjadi aktor utama dalam dugaan persoalan tersebut. Inilah yang patut dikritisi secara serius sebagai bentuk framing jahat dan berpotensi menjadi kriminalisasi karakter terhadap seorang tokoh Muhammadiyah.
Bangsa ini harus belajar membedakan antara proses hukum dengan operasi pembentukan persepsi publik. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dihakimi hanya karena namanya disebut dalam suatu perkara. Asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Bahkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ketika Hilman Latief masih berstatus saksi namun sudah dibangun narasi negatif secara sistematis, maka publik patut mempertanyakan: apakah ini murni proses hukum, atau ada agenda lain yang sedang dimainkan?
Harus diakui, posisi Hilman bukan sekadar birokrat biasa. Ia adalah intelektual muslim, akademisi, sekaligus Bendahara Umum PP Muhammadiyah yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial-keagamaan Indonesia. Dalam konteks politik nasional, menyerang figur Muhammadiyah tentu memiliki efek psikologis dan politis yang luas. Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa ada pihak tertentu yang sedang berupaya melemahkan simbol dan figur Muhammadiyah melalui pembentukan opini negatif terhadap Hilman Latief.
Pola seperti ini bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Karakter assassination atau pembunuhan karakter sering dilakukan dengan memanfaatkan isu hukum untuk menghancurkan kredibilitas seseorang sebelum pengadilan membuktikan apa pun. Publik digiring untuk percaya lebih dulu bahwa seseorang bersalah, lalu tekanan sosial dibangun sedemikian rupa agar reputasinya runtuh. Ketika opini telanjur terbentuk, proses klarifikasi menjadi jauh lebih sulit.
Padahal selama menjabat di Kementerian Agama, Hilman Latief dikenal sebagai pejabat yang komunikatif, akademis, sederhana dan  terbuka terhadap kritik. Tidak ada rekam jejak yang menunjukkan dirinya sebagai sosok yang hidup bermewah-mewahan atau memiliki gaya hidup koruptif. Bahkan dalam berbagai kesempatan, ia justru tampil sebagai representasi kalangan intelektual muslim moderat yang mendorong transparansi pelayanan haji.
Dalam konteks hukum pidana, tuduhan terhadap seseorang tidak bisa dibangun atas dasar asumsi atau konstruksi opini. Pasal 184 KUHAP secara jelas mengatur bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Artinya, pembentukan kesimpulan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan media sosial atau propaganda politik.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketika seseorang yang masih berstatus saksi diposisikan secara publik seolah-olah sudah bersalah, maka hak konstitusionalnya sesungguhnya sedang terancam.
Di sinilah pentingnya publik memahami potensi adanya operasi framing. Dalam ilmu komunikasi politik, framing dilakukan dengan memilih sudut tertentu agar publik menggiring persepsi sesuai kepentingan tertentu. Nama seseorang terus diulang, dikaitkan, dan ditempelkan pada isu tertentu hingga publik secara psikologis menganggap hubungan itu sebagai kebenaran mutlak. Teknik ini sering digunakan dalam perang politik modern.
Apalagi Muhammadiyah selama ini dikenal sebagai organisasi besar yang memiliki independensi moral dan kekuatan sosial yang sangat luas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan posisi strategis Muhammadiyah dalam mengawal isu kebangsaan, pendidikan, kesehatan, hingga kritik sosial terhadap kekuasaan. Karena itu, menyerang salah satu elite Muhammadiyah dapat dibaca sebagai upaya melemahkan legitimasi moral organisasi tersebut.
Lebih jauh lagi, publik juga harus jujur melihat bahwa isu haji adalah isu yang sangat sensitif. Kuota haji menyangkut kepentingan jutaan umat Islam Indonesia. Dalam situasi seperti ini, sangat mudah membangun kemarahan publik dengan mencari figur tertentu untuk dijadikan sasaran. Di sinilah risiko trial by public opinion menjadi sangat besar.
Padahal, apabila benar ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional. Jangan sampai hukum dijadikan alat permainan opini. Jangan pula ada upaya memanfaatkan momentum untuk menghantam kelompok tertentu melalui tokoh yang mereka miliki.
Hilman Latief sendiri selama ini bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Sikap kooperatif tersebut seharusnya menjadi indikator bahwa ia menghormati proses hukum. Orang yang menghormati proses hukum semestinya diberi ruang mendapatkan perlindungan asas keadilan, bukan justru dihukum melalui opini liar sebelum pengadilan berbicara.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik memang sah. Pengawasan terhadap tata kelola haji juga penting. Akan tetapi, pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman membabi buta. Demokrasi tanpa penghormatan terhadap asas hukum hanya akan melahirkan anarki opini.
Bangsa ini harus berhati-hati terhadap budaya kriminalisasi karakter. Hari ini yang disasar Hilman Latief, besok bisa siapa saja. Ketika opini lebih dipercaya dibanding fakta hukum, maka yang runtuh bukan hanya nama seseorang, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Karena itu, publik harus objektif. Hormati proses hukum, hindari fitnah, dan hentikan framing jahat yang berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap Hilman Latief. Jangan biarkan ruang demokrasi dipenuhi propaganda yang merusak akal sehat dan keadilan.
Facebook Comments
error: Content is protected !!