JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Totok Suryanto, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan memperkuat disiplin jurnalistik di tengah perubahan besar industri media akibat disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Hal tersebut disampaikan Totok dalam Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah #3 yang digelar pada 12–13 Agustus 2026 di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Totok, yang dikenal sebagai salah satu tokoh di industri media dan pernah terlibat dalam pengembangan Liputan 6 SCTV serta tvOne, menyampaikan bahwa media saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Menurutnya, industri media tidak hanya dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tetapi juga harus mempertahankan kualitas jurnalistik dan kepercayaan masyarakat.
Ia menggambarkan karakter industri media dengan tiga istilah, yakni padat karya, padat dana, dan padat teknologi. Dalam kondisi persaingan yang semakin ketat, menurut Totok, salah satu kunci penting dalam kerja media adalah kemampuan menangkap momentum.
Namun, momentum tidak boleh mengalahkan prinsip jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa kecepatan pemberitaan harus tetap berjalan beriringan dengan akurasi dan tanggung jawab.
“Semua berita harus fakta, tetapi tidak semua fakta harus diberitakan.”
Menurut Totok, sebuah informasi perlu melalui proses pengujian sebelum dipublikasikan. Pengujian tersebut mencakup bobot informasi, kebenaran fakta, hingga risiko yang mungkin timbul setelah berita diterbitkan.
Tantangan Media di Tengah Disrupsi Digital
Totok memaparkan sejumlah kondisi yang tengah dihadapi industri media. Media konvensional, baik cetak maupun penyiaran, menghadapi tekanan akibat disrupsi digital. Pada saat yang sama, jumlah media digital, khususnya media daring, berkembang pesat dan menciptakan persaingan baru.
Perubahan tersebut juga berdampak terhadap model bisnis media. Penurunan iklan pada media konvensional menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi perusahaan pers. Di sisi lain, media sosial berkembang menjadi “media baru”, meskipun kualitas informasi yang beredar di dalamnya tidak selalu dapat dipastikan.
Perkembangan AI turut menambah kompleksitas ekosistem informasi. Teknologi tersebut memiliki banyak manfaat bagi industri media, tetapi dapat disalahgunakan untuk menghasilkan atau menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Selain itu, dinamika regulasi media dan pers dinilai masih menjadi tantangan dalam menjamin keberlanjutan industri pers di era digital. Dominasi platform teknologi digital juga memberikan tekanan ekonomi yang semakin berat bagi perusahaan media.
Dalam kondisi tersebut, Totok menilai tantangan terbesar media yang telah eksis bukan sekadar mempertahankan jumlah pembaca atau penonton, melainkan menjaga kepercayaan publik.
Akurasi dan Kecepatan Harus Berjalan Bersama
Totok membedakan karakter kerja jurnalistik profesional dengan informasi yang beredar di media sosial.

Verifikasi atau check and recheck menjadi bagian penting sebelum informasi disampaikan kepada publik. Sumber berita juga harus jelas dan, sejauh relevan, berasal dari sumber yang otoritatif.
Berbeda dengan itu, informasi di media sosial kerap beredar tanpa proses verifikasi yang memadai. Sumber informasi dapat berasal dari akun anonim atau tidak jelas, sementara tanggung jawab atas informasi yang disebarkan lebih sulit ditelusuri. Karena itu, informasi yang viral tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta jurnalistik.
AI dan Ancaman Krisis Kebenaran
Menurut Totok, perkembangan AI membawa tantangan baru berupa potensi krisis kebenaran atau infodemi. Teknologi generatif dapat digunakan untuk membuat propaganda, manipulasi informasi, hingga konten palsu yang tampak meyakinkan.
Salah satu ancamannya adalah teknologi kloning suara dan rekayasa video berbasis generative AI yang dapat digunakan untuk memalsukan pernyataan tokoh publik secara sangat presisi.
Penggunaan large language models (LLM) dalam produksi konten juga membutuhkan kehati-hatian. Tanpa verifikasi yang ketat, teknologi tersebut berisiko menghasilkan fakta fiktif atau rujukan yang tidak benar.
Tekanan persaingan untuk menjadi media yang paling cepat menayangkan informasi juga dapat membuat proses verifikasi terabaikan. Kondisi inilah yang menurut Totok harus diwaspadai oleh para jurnalis dan pengelola media.
Perpres 32/2024 dan Masa Depan Jurnalisme Berkualitas
Dalam pemaparannya, Totok juga menyinggung persoalan hak cipta dan publisher rights dalam ekosistem digital. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres tersebut mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk kerja sama dengan perusahaan pers, perlakuan yang adil terhadap perusahaan pers, serta upaya mendukung distribusi berita yang berkualitas. Peraturan tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2024.
Totok menilai keberlanjutan media di era digital membutuhkan ekosistem yang memungkinkan perusahaan pers tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, sekaligus beradaptasi dengan perubahan teknologi dan model distribusi informasi.
Di tengah perubahan tersebut, prinsip jurnalistik tetap menjadi fondasi utama. Kecepatan boleh menjadi tuntutan industri, tetapi akurasi, verifikasi, etika, dan tanggung jawab tidak boleh dikorbankan.
Totok saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers periode 2025–2028.
Menutup pemaparannya, Totok menyampaikan pesan yang menegaskan hakikat profesi jurnalistik di tengah derasnya arus informasi:
“Jurnalisme adalah pencarian kebenaran dalam suasana yang mendesak. Tanpa etika, kebenaran hanyalah sekadar informasi tanpa jiwa.”
Pesan tersebut menjadi relevan bagi media yang kini berada di persimpangan antara tuntutan kecepatan, perkembangan teknologi, tekanan ekonomi, dan kebutuhan publik terhadap informasi yang dapat dipercaya. Di tengah perubahan tersebut, kemampuan media mempertahankan akurasi, etika, dan kepercayaan publik menjadi modal utama untuk tetap bertahan dan relevan.