PCM Kota Kudus Gelar Kelas Pra Nikah, Bekali Peserta Menuju Keluarga Sakina

0
179

Kudus, 5 Oktober 2025 – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kota Kudus menyelenggarakan kegiatan Kelas Pra Nikah pada Ahad (5/10), bertempat di Aula LKSA Muhammadiyah Samsah Kudus. Kegiatan ini diikuti oleh 62 peserta, terdiri dari 17 laki-laki dan 45 perempuan.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua PCM Kota Kudus dan Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PCM Kota Kudus. Dalam sambutannya, keduanya menekankan pentingnya pembekalan pra nikah dalam membentuk keluarga yang harmonis, kuat secara spiritual, serta mampu menjadi bagian dari dakwah dan penguatan masyarakat Islam.

“Pernikahan bukan hanya perkara cinta, tapi juga kesiapan mental, spiritual, dan sosial. Muhammadiyah melalui kelas ini ingin memastikan generasi muda memahami makna pernikahan sebagai ibadah dan tanggung jawab besar,” ujar Ketua PCM dalam sambutannya.

Dua Pemateri Ungkap Perspektif Islami dan Psikologis Pernikahan

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ust. Fahmi Idris, Lc dan Dr. Trubus Raharjo, S.Psi, M.Si. Keduanya membawakan materi yang saling melengkapi dari sisi fiqh Islam dan psikologi keluarga.

Ust. Fahmi Idris menyampaikan pentingnya memahami pernikahan sebagai bagian dari ibadah dalam Islam. Ia menjelaskan rukun dan syarat pernikahan, serta adab memilih pasangan hidup sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Ia juga menegaskan bahwa keluarga merupakan institusi utama dalam membentuk generasi dan peradaban.

Sementara itu, Dr. Trubus Raharjo lebih menyoroti aspek psikologis dan komunikasi dalam rumah tangga. Ia membahas pentingnya komunikasi efektif antara suami dan istri, pengelolaan emosi, serta strategi penyelesaian konflik dalam kehidupan berkeluarga.

“Keluarga itu bukan tentang siapa benar dan siapa salah, tapi bagaimana belajar memahami dan bertumbuh bersama,” ungkap Dr. Trubus dalam paparannya.

Peserta Antusias, Diskusi Interaktif Warnai Kegiatan

Kelas pra nikah yang berlangsung dari pagi hingga siang ini berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar kesiapan menikah, peran gender dalam rumah tangga, hingga tantangan keluarga muda di era digital.

Kegiatan ditutup dengan refleksi bersama dan pembagian materi bacaan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah, seperti “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah” dan referensi fiqh munakahat.

Penyelenggara berharap kegiatan ini dapat menjadi awal bagi terbentuknya generasi muda Muhammadiyah yang matang secara iman, ilmu, dan tanggung jawab sosial dalam membina keluarga.

 

 

Ringkasan Materi Inti dari Kelas pra Nikah

Pendahuluan

 

Menikah adalah sunnah Rasulullah ﷺ yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, menikah bukan hanya soal cinta dan ijab qabul, tetapi sebuah tanggung jawab besar dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam tajdid (pembaruan), memiliki pandangan khas dalam mempersiapkan generasi muda menuju pernikahan. Melalui pendekatan tarjih dan pendidikan, Muhammadiyah mengajarkan bahwa pernikahan harus dipahami secara utuh sebagai ibadah dan amanah sosial.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Dalam perspektif Islam, pernikahan bukan hanya hubungan biologis, melainkan:

  • Menjaga fitrah manusia.
  • Sarana menyalurkan kasih sayang yang halal.
  • Membangun keluarga sebagai institusi pendidikan generasi.
  • Menjadi jalan untuk menyempurnakan agama.

Firman Allah:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya…” (QS. Ar-Rum: 21)

Prinsip Dasar Pernikahan Menurut Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melalui Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menyampaikan beberapa prinsip pernikahan Islami, antara lain:

  • Pernikahan adalah mitsaqan ghalizha (akad yang kuat).
  • Tujuan utama adalah membentuk keluarga sakinah dan generasi Islami.
  • Harus memenuhi unsur syar’i dan administratif negara.
  • Dilandasi oleh kesadaran akan tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial.

Memilih Pasangan Hidup: Panduan Nabi dan Tarjih

Islam memberikan kriteria memilih pasangan yang ideal:

“Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi Muhammadiyah, memilih pasangan adalah awal dari perjalanan dakwah keluarga. Kecocokan visi, akhlak, dan tanggung jawab adalah pondasi yang harus dibangun sejak awal.

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Hak dan Kewajiban Suami:

  • Memberikan nafkah lahir dan batin.
  • Memimpin rumah tangga dengan adil.
  • Menjadi teladan dalam ibadah dan moral.

Hak dan Kewajiban Istri:

  • Mendapatkan perlindungan dan perhatian.
  • Taat kepada suami dalam kebaikan.
  • Berperan aktif dalam pendidikan anak dan kehidupan keluarga.

Muhammadiyah menekankan pentingnya pembagian peran yang adil dan setara, tanpa mengabaikan perbedaan biologis dan psikologis antara laki-laki dan perempuan.

Keluarga Sakinah: Visi Pernikahan dalam Muhammadiyah

Keluarga sakinah adalah keluarga yang:

  • Dilandasi keimanan dan ketaqwaan.
  • Dihiasi kasih sayang, cinta, dan pengertian.
  • Mampu menjadi tempat berlabuh di tengah badai kehidupan.

Keluarga menurut Muhammadiyah harus menjadi:

  • Miniatur masyarakat Islami
  • Sarana pembentukan karakter anak
  • Basis dakwah dan solidaritas sosial

Mengelola Konflik dan Ujian Rumah Tangga

Setiap rumah tangga pasti menghadapi ujian. Muhammadiyah mengajarkan:

  • Musyawarah sebagai jalan penyelesaian masalah.
  • Menghindari kekerasan dalam bentuk apapun.
  • Mengedepankan empati dan komunikasi yang sehat.

Jika konflik tak terselesaikan, dibolehkan melibatkan mediator seperti orang tua atau tokoh masyarakat.

Isu Kontemporer dalam Pandangan Muhammadiyah

  1. Pernikahan Dini
    Tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi tertentu. Kematangan emosional dan kesiapan mental sangat penting.
  2. Poligami
    Dibolehkan secara syar’i namun sangat tidak dianjurkan, kecuali jika memenuhi syarat yang sangat ketat.
  3. Pernikahan Beda Agama
    Muhammadiyah melarang secara tegas karena bertentangan dengan prinsip tauhid dan keutuhan keluarga Muslim.

Rujukan dan Materi Bacaan

Untuk memperdalam pemahaman, berikut beberapa referensi resmi dari Muhammadiyah:

  • Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah – Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
  • Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Bab Munakahat)
  • Fiqh Wanita Muhammadiyah
  • Artikel di majalah Suara Muhammadiyah
  • Tafsir Tematik Tarjih: Keluarga dan Perempuan dalam Islam

Kelas Pra Nikah: Sebuah Investasi Masa Depan

Banyak pasangan muda yang menganggap pernikahan hanyalah soal cinta dan perasaan. Padahal, pernikahan adalah proyek peradaban. Oleh karena itu, kelas pra nikah sangat penting untuk:

  • Mempersiapkan mental dan spiritual.
  • Mengenal hak dan tanggung jawab masing-masing.
  • Menyusun visi keluarga Islami yang berkemajuan.

Penutup

Pernikahan adalah awal dari perjalanan panjang menuju ridha Allah. Maka, jangan terburu-buru tanpa persiapan. Mari kita jadikan rumah tangga sebagai tempat tumbuhnya cinta, iman, dan amal salih.

“Rumah tangga yang Islami adalah yang dibangun atas dasar ibadah, diisi dengan kasih sayang, dan melahirkan generasi yang kuat akidah dan akhlaknya.”
(Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah – Muhammadiyah)

 

Kontributor : Arie
Editor: Yahya Izzul
Dokumentasi: Humas PCM Kota Kudus!

Facebook Comments